Atasi Gagal Daftar Sekolah Kedinasan, Panselnas Gandeng Dukcapil

By Admin

nusakini.com-- Sudah sepekan lebih, Pemerintah membuka pendaftaran 8 Sekolah Ikatan Dinas Tahun 2017 antusiasme calon pendaftar semakin meningkat. Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses pendaftaran, khususnya dalam melakukan entry data, pemerintah kembali menekankan agar dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, hingga Jumat (17/03) ada 84 calon pendaftar melakukan pengaduan ke Media Center Kementerian PANRB. 

Ada yang salah pilih instansi/sekolah, mendaftar ke sekolah tujuan tetapi harus konfirmasi ke sekolah lain, NIK tidak terdaftar, serta NIK dan Nomor KK yang tidak sesuai. Namun dari semua permasalahan yang dihadapi calon pendaftar, masalah terbesar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat maupun di pusat. 

Akibatnya, proses pendaftaran terhambat bahkan terancam tidak bisa mandaftar. Banyak juga yang melakukan pendaftaran melalui google, yang jelas-jelas keluar dari mekanisme yang sudah tersedia. "Saya harap pendaftar lebih lebih cermat dan teliti, tidak terburu-buru mendaftar karena waktunya masih lama. Gunakan waktu itu sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," ujar Herman. 

Seperti diumumkan sebelumnya, pendaftaran calon siswa/praja/mahasiswa ikatan dinas ini dilakukan secara online dan serentak, dari tanggal 9 – 31 Maret 2017. Pendaftaran hanya dilakukan melalui panselnas.id dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan melalui web www.panselnas.id. Calon pelamar wajib membaca dan memahami semua tata cara mendaftar mulai dari tahap awal hingga tahap akhir. 

Namun pihak Panselnas dan Kementerian PANRB tetap berusaha membantu calon pelamar yang mengalami kesulitan, mulai dari pengaduan hingga mencarikan solusi. Salah satunya, terkait dengan persoalan NIK, Panselnas menghadirkan pimpinan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Gayung pun bersambut, pihak Dukcapil meminta Panselnas untuk segera memberikan laporan dan data calon pendaftar yang melakukan pengaduan terkait tidak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK). “Setiap hari jika ada pengaduan tolong datanya diserahkan ke kami, agar kami proses secepat mungkin dan bisa dilakukan setiap hari sebelum pendaftaran ditutup,” ujar Wisnu, salah satu petinggi di Ditjen Dukcapil yang hadir dalam rapat evaluasi di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (17/03). 

Kendati demikian, diingatkan bahwa semua itu tidak menjamin bahwa kesalahan itu bisa diatasi. Misalnya, adanya ketidaksesuaian NIK KTP dan NIK KK, tentu sulit. “Kami hanya berupaya, barangkali masih bisa diatasi. Tetapi kalau memang tidak bisa, apa boleh buat,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Herman juga mengatakan, bagi calon pendaftar yang belum memahami tata cara pendaftaran, diminta tidak ceroboh dalam membaca alur pendaftaran mulai tahap pertama hingga akhir. Jika terburu-buru dikhawatirkan terjadi kesalahan, sehingga pendaftar tidak bisa mendaftar lagi dan harus menunggu tahun depan. "Baca dengan seksama, ikuti prosedur agar tidak terjadi kesalahan berulang. Ikuti mekanisme dengan baik, kumpulkan persyaratan dengan sungguh-sungguh, jika sudah yakin dan maksimal, baru entry data," tegas Herman. 

Seleksi Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas sudah dibuka sejak tanggal 9 Maret 2017 dan akan ditutup pada 31 Maret 2017. 8 Sekolah Ikatan Dinas tersebut diantaranya, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Poltekip dan Poltekim, BIN/STIN, BMKG/STMKG, BPS, STIS dan Lemsaneg/STS. (p/ab)